Bismillahi'rahmanirahim.
Kajian Dhuha
081019
Syeikh Ahmad Al Misry @ahmad_almisry
Masjid Asy-Syuhada, Tangerang Selatan.
Tema : "MENIRU PARENTING ALA RASULULLAH".
بِسْمِاللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Amal yang Saleh lebih baik dan lebih kekal.
Anak, istri, harta bisa jadi nikmat, harta, perhiasan dan bisa jadi pula petaka.
Nabi SAW memiliki 7 anak. Dan anak bungsunya adalah Fatimah. Fatimah R.A. meninggal dunia di usia 29 thn, tepatnya ia meninggal dunia 6 bulan setelah Rasulullah wafat.
Anak, istri, harta bisa jadi nikmat, harta, perhiasan dan bisa jadi pula petaka.
Nabi SAW memiliki 7 anak. Dan anak bungsunya adalah Fatimah. Fatimah R.A. meninggal dunia di usia 29 thn, tepatnya ia meninggal dunia 6 bulan setelah Rasulullah wafat.
Bagi Islam bila seorang wanita melahirkan :
• Anak laki-laki : maka perintahkan keluarlah ia ke dunia & Jadilah penolong Ayahnya.
• Anak perempuan : keluarlah ke dunia & Ayahnya-lah yang akan menjadi penolongnya.
( PRINSIP & METODE DALAM PENDIDIKAN ANAK ) :
- At-Tarbiah bil Qudwah : Mendidik anak dengan memberi contoh yang baik.
- At-Tarbiah bil'adah : Mendidik anak agar membiasakan hal-hal yang baik. Contoh : membiasakan putranya diajak ke mesjid, membiasakan anak tidak berbohong dgn orangtuanya berkata jujur. Saat adzan berkumandang, ajak putri Kita shalat bersama, tidak mengambil hak/ barang orang lain. Dll.
- At-Tarbiah bil'adza : Memberi nasihat. Mendidik anak mandiri. Kedisiplinan itu adalah peraturan, Bukan hukuman (contoh: sejak kecil ajarkan anak membereskan tempat tidurnya sendiri).
- At-Tarbiah bil'muqob : Ada Pengawasan. Jangan kira anakmu adalah anak suci. Anak mudah mendapat pengaruh buruk dari luar.
- At-Tarbiah bil'uquwbah : Hukuman. Hukuman untuk anak2 Bukan kekerasan tetapi menahan yang ia miliki (mengambil mainannya, menahan uang jajannya,dll).
QnA :
Di dalam ajaran Agama Islam, di dalam Al-Qur'an, ADOPSI itu di Haramkan.
Tidak ada istilah adopsi dalam Islam.
Bila tetap ingin mengangkat anak, maka rawatlah, didiklah seperti anak kandung sendiri, tapi Nasabnya tetap ke Ayah & Ibu kandungnya. Surat2 legal seperti Akta Kelahiran dll masih atas nama Ayah-Ibu kandungnya (bukan nama Kita).
Tapi tidak apa2 bila masih mau mendidik, merawat bahkan kelak menikahkan-nya saat ia dewasa, pahala mengalir pada kita dengan penuh kemuliaan, tetapi nasabnya masih kepada Ayah kandung asli.
Bintaro,
0 Comments
Hi there, thanks so much for taking the time to comment.
If you have a question, I will respond as soon as I can.
Dont be afraid to shoot me an email! If you have a blog, I will pop on by :)